Ini Dia Aset Djoko Susilo yang Dirampas Negara

Advertisemen
Berikut daftar 48 aset Djoko Susilo yang dirampas negara karena dianggap tidak sesuai profilnya sebagai pejabat kepolisian dan berasal dari tindak pidana korupsi.


  • Tanah seluas 1.098 m2 dan bangunan di Jalan Paso, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin.
  • Tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
  • Tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan, Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
  • Tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Pulo, Kebayoraan Baru, atas nama Mahdiana.
  • Tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
  • Tanah seluas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan, Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
  • Tanah seluas 897 m2 dan bangunan di Jalan Margasatwa, Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
  • Tanah seluas 64 m2 dana bangunan di Kp Ragunan, Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
  • Tanah seluas 1.234 m2 dan bangunan di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Drs Hirawan.
  • Tanah seluas 3.201 m2 dan bangunan di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.
  • Tanah seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
  • Tanah seluas 610 m2 dan bangunan di Jalan Durian Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
  • Tanah luas 50 m2 dan bangunan di Jalan Nusa Indah 1 Dalam, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
  • Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314.
  • Asli akta jual beli No 491/2012 tanggal 20 November 2012 atas nama Mahdiana.
  • Uang tunai Rp 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI cabang Rasuna Said. Pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani untuk pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.
  • Tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Tembalang, Semarang, atas nama Dipta Anindita.
  • Tanah seluas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan, Depok, atas nama Dipta Anindita.
  • Tanah seluas 877 m2 dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi, Surakarta, Manahan, Banjarsari, atas nama Dipta Anindita.
  • Tanah seluas 246 m2 dan bangunan di Jalan Cikajang , Kebayoran Baru, atas nama Dipta Anindita.
  • Tanah seluas 703 m2 dan bangunan di Jalan Prapanca Raya , Kebayoran Baru, atas nama Dipta Anindita.
  • Tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jalan Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Semarang, atas nama Dipta Anindita.
  • Tanah seluas 1.234 m2 dan bangunan di Jalan Leuwinanggung, Tapos
  • Tanah seluas 1.031 m2 dan bangunan di Jalan Leuwinanggung, Tapos.
  • Tanah seluas 167 m2 dan bangunan di Jalan Leuwinanggung, Tapos.
  • Tanah seluas 156 m2 dan bangunan di Jalan Leuwinanggung , Tapos.
  • Satu bidang tanah seluas 287 m2 dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, milik Poppy Femialya.
  • Satu bidang tanah seluas 286 m2 dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, milik dari Poppy Femialya.
  • Satu bidang tanah seluas 3.077 m2 dan bangunan di Kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta, milik Poppy Femialya.
  • Uang tunai Rp 10 juta sebagai pengembalian dari pemberian dr Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No 7, Yogyakarta, tahun 2010.
  • Tanah luas 190 m2 dan bangunaan di Jalan Elang Mas 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel, atas nama Sudiyono.
  • Rumah susun the Peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A luas satuan rumah susun 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No 9 Sudirman milik Sudiyono.
  • Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.
  • Uang senilai Rp 6 miliar dalam rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito.
  • Tanah seluas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No 20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini aset itu diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.
  • Tanah seluas 3.988 m2 dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor, atas nama Agus Margo Santoso yang digunakan sebagai SPBU No: 34.16711.
  • Tanah seluas 2.640 m2 dan bangunan di Jalan Kapuk Raya RT 003/00r No 36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Djoko Waskito, digunakan sebagai SPBU No: 34.14404.
  • Tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, yang digunakan sebagai SPBU No: 44.51315.
  • Satu buah kunci mobil Jeep dengan kode CE 0888.
  • Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah nomor polisi B 1571 BG.
  • Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nomor polisi B 1379 KJB tahun pembuatan 2007.
  • Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin.
  • Uang tunai 14,637 dollar AS, 3,062 SGD, 20 Thb, Rp 68.860.000, dan 1 rial Arab Saudi.
  • Satu bidang tanah dan bangunan di Desa Cirangkong, Desa Kumpay, Jawa Barat, milik Eva Susilo Handayani.
  • Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel- Segara Nusa Dua - Bali lantai 3 unit 33w luas 36,8 m2 atas nama Sudiyono.
  • Uang tunai Rp 500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno.
  • Satu unit mobil merek Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih nopol B 9372 FG atas nama Karjono.
  • Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 pengiriman uang BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Majalah Online - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger